News Update :

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi

Saturday, June 1, 2013



A. Samad, S.Sos
NIP: 196312311985031237

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :

Mengkoordinir, mengumpulkan data, informasi, inventarisasi masalah, merencanakan, mengendalikan, evaluasi, membuat laporan, menyiapkan bahan bimbingan, membuat petunjuk teknis, melakukan analisa pengembangan tugas da fungsi, serta melaksanakan tugas lain dibidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang diberikan atasan. 

RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN : 
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatan ketrampilan dan kualitas kerja serta untuk menghindari kesalahan pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggungjawabnya serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasa yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaa tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalama pelaksanaan tugas.
  • Menyiapkan konsep penyususnan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, pedoman penyelenggaraan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi dengan mempelajari data, petunjuk, ilmu pengetahui dan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
  • Menyiapkan format pengumpulan data terkait dengan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang meliputi: seksi kelembagaan koperasi, seksi pemberdayaan koperasi, seksi pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
  • Menyiapkan konsep pelaksanaan/penyenggaraan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang meliputi: seksi kelembagaan koperasi, seksi pemberdayaan koperasi, seksi pengawasan dan pengendalian agar kegiatan dapat tercapai sesuai target.
  • Menyusun konsep pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang meliputi: seksi kelembagaan koperasi, seksi pemberdayaan koperasi, seksi pengawasan dan pengendalian agar sesuai mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai segabai bahan pembutan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventaris permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan  pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan saran dan telaahan sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Memberikan pelayanan penyuluhan perkoperasian ke masyarakat
  • Menfasilitasi gerakan koperasi dengan pihak permodalan
  • Menfasilitasi gerakan koperasi dengan pihak pemerintah pusat dan propinsi
  • Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan propinsi
  • Membantu gerakan koperasi mencari pel;uang pasar hasil produksi
  • Melakukan evaluasi hasil pegurus gerakan koperasi melalui pemeringkatan
  • Melakukan koordinasi dengan unsur pembina gerakan koperasi
  • Mengawasi dan evaluasi kinerja staf melalui rapat staf
  • Menyusun rencana kerja tahunan
  • Membantu gerakan koperasi melakukan kerjasama dengan koperasi lain
  • Membantu gerakan koperasi untuk persiapan pelaksanaan RAT
  • Menghadiri RAT koperasi dengan kapasitas pembina.
  • Memeriksa hasil pekerjaan staf.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.