News Update :

Kepala Seksi Pengembangan SDM

Saturday, June 1, 2013



Ismail
NIP: 196308131986031024

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Melakukan penyusunan Rencana dan Program Tahunan.
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan
  • Melakukan pemberian tugas kepada bawahan.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijaksanaan Teknis
  • Menyiapkan bahan format dan mengumpulkan data berkaitan dengan SDM.
  • Menyiapkan konsep pembinaan pengembangan SDM.
  • Menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan.
  • Menilai hasil kerja bawahan.
  • Melakukan  analisa dan evaluasi.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Pelaksana dan Petunjuk Teknis Pengembangan SDM.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh atasan.

RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi SDM.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
  • Menganalisa dan menilai hasil pelaksanaan  pelatihan pengajaran kepada atasan.
  • Melakukan pengendalian dan Penilaian kurikulum dan silabus diklat.
  • Melakukan pengendalian dan penilaian metode pengajaran, sarana dan peserta diklat.
  • Melakukan koordinasi dengan Balai Diklat Tingkat Propinsi.
  • Menginventarisir Gerakan Koperasi dan UMKM yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melakukan penilaian kembali yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melaksanakan tugas lain yang berikan oleh atasan.

RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi SDM.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
  • Menganalisa dan menilai hasil pelaksanaan  pelatihan pengajaran kepada atasan.
  • Melakukan pengendalian dan Penilaian kurikulum dan silabus diklat.
  • Melakukan pengendalian dan penilaian metode pengajaran, sarana dan peserta diklat.
  • Melakukan koordinasi dengan Balai Diklat Tingkat Propinsi.
  • Menginventarisir Gerakan Koperasi dan UMKM yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melakukan penilaian kembali yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melaksanakan tugas lain yang berikan oleh atasan.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.