News Update :

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi

Saturday, June 1, 2013




Muhammad Thohir, SE
NIP: 197408142006041021

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS : 
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pengawasan dan pengendalian koperasi
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan hasil monitoring, rapat-rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, informasi dan petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan bahan konsep kegiatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan mengkaji secara teoritis dalam upaya untuk mencapai target yang ditetapkan
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas terhindar dari kesalahan dan mampu meningkatkan ketrampilan dan kualitas kerja
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang maupun belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target yang telah ditetapkan tercapai
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Menyiapkan data dan informasi atas koperasi-koperasi yang tidak aktif
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pengawasan dan pengendalian kop dengan mengumpulkan data dan informasi, selanjutnya menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan dihadapi pada seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi, dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalaha-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat-rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, informasi dan petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan bahan konsep kegiatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan mengkaji secara teoritis dalam upaya untuk mencapai target yang ditetapkan
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas terhindar dari kesalahan dan mampu meningkatkan ketrampilan dan kualitas kerja 
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang maupun belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target yang telah ditetapkan tercapai
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Menyiapkan data dan informasi atas koperasi-koperasi yang tidak aktif
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL : 
  • Menginventarisir data - data dan permasalahan koperasi yang tidak aktif yang selanjutnya dibuat alternatif pemecahannya
  • Membantu gerakan koperasi dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun sebagai bahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT
  • Melakukan pemeringkatan koperasi untuk mengetahui tingkat kualitas koperasi
  • Mewakili Kepala Dinas dalam menghadiri undangan gerakan koperasi baik dalam penyuluhan koperasi maupun pada acara pelaksanaan RAT Koperasi
  • Melakukan pembinaan dan pembenahan atas koperasi tidak aktif secara berkala
  • Membuat catatan-catatan atas laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi untuk disampaikan secara tertulis sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan
  • Membantu mengarahkan kelompok-kelompok pra koperasi yang sudah berjalan usahanya untuk mendapatkan legalitas usaha berupa badan hukum (BH)
  • Melakukan penilaian atas tingkat kesehatan koperasi yang telah melaksanakan RAT
  • Membantu gerakan koperasi dalam menyusun kelayakan usaha koperasi
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
Share this Article on :

1 comments:

Unknown said...

tetap semangat untuk menyadarkan masyarakat dengan berkoperasi sebagai pusat penguatan ekonomi kerakyatan.

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.