News Update :

Kepala Dinas

Saturday, June 1, 2013




Hj. Maesyarah, B.Sc
NIP. 195712241982032005

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Merumuskan dan Menetapkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas sesuai dengan visi-misi sebagai pedoman kerja
  • Memberikan arahan, bimbingan dan petunjuk kerja kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas utk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan meningkatlan kualitas kerja
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggungjawabnya serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Merumuskan konsep peraturan daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati & menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan bidng koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan menengah
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasa yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja.
  • Membina dan mengembangkan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam hal pelaksanaan  tugas berdasarkan data dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melakukan pembinaan pengelolaan kepegawaian, pengelolaan/pengaturan keuangan dan barang serta menciptakan sistem dan prosedur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan agar tercipta pola pembinaan kepegawaian dan pengelolaan keuangan, administrasi barang serta sistem dan prosedur yang baik
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan mengiventarisir permasalahan untuk dicarikan solusi dan pengembangannya serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas unit organisasi kepada atasan
  • Mengarahkan pengelolaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengwasan, pengendalian pembangunan bidang perkebunan dengan menggerakkan dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada sesuai dengan program kerja untuk mendukung pencapaian visi - misi organisasi
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaa tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksana kan serta permasalahan yang timbul dalama pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembutan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :

  • Memberikan pengarahan kepada staf dalam menyelesaiakan masalah-masalah yg dihadapi koperasi
  • Memberikan Rekomendasi BBM
  • Memberikan Rekomendasi pembentukan Koperasi Baru
  • Menfasilitasi gerakan koperasi dengan pihak permodalan
  • Menfasilitasi gerakan koperasi dengan pihak pemerintah pusat dan propinsi
  • Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan propinsi
  • Membantu gerakan koperasi mencari pel;uang pasar hasil produksi
  • Melakukan evaluasi hasil pegurus gerakan koperasi melalui pemeringkatan
  • Melakukan koordinasi dengan unsur pembina gerakan koperasi
  • Mengawasi dan evaluasi kinerja staf melalui rapat staf
  • Menyusun rencana kerja tahunan
  • Membantu gerakan koperasi melakukan kerjasama dengan koperasi lain
  • Membantu gerakan koperasi untuk persiapan pelaksanaan RAT
  • Menghadiri RAT koperasi dengan kapasitas pembina.
  • Memeriksa hasil pekerjaan staf.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.