News Update :

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM

Saturday, June 1, 2013



Syarif Marhal, SH
NIP: 196405081993031010

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menyusun format pengumpulan data Bidang Pemberdayaan UMKM yang meliputi : Seksi Pemberdayaan UMKM, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Seksi Kemitraan dan Promosi dengan cara mengumpulkan data informasi sebagai bahan bagi pengambilan keputusan pimpinan
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menyusun format pengumpulan data Bidang Pemberdayaan UMKM yang meliputi : Seksi Pemberdayaan UMKM, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Seksi Kemitraan dan Promosi dengan cara mengumpulkan data informasi sebagai bahan bagi pengambilan keputusan pimpinan
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan konsep penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan Bidang Pemberdayaan UMKM yang meliputi : Seksi Pemberdayaan UMKM, Seksi Pengembangan Sumber Daya  dan Manusia dan Seksi Kemitraan Promosi agar kegiatan dapat tercapai sesuai target
  • Menyiapkan konsep pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar sesuai prosedur dan ketentuan  yang berlaku
  • Menyiapkan konsep penyusunan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mempelajari data, petunjuk, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik langsung maupun tidak langsung
  • Menyusun format pengumpulan data terkait dengan Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tupoksi
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integritas Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tugas-tugas Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik
  • Menyiapkan konsep penyelenggaran pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi Seksi-seksi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventaris permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi, laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan
  • Menyiapkan bahan usulan program Pensertipikatan Hak Atas Tanah tiap tahunnya
  • Menyiapkan data UMKM Binaan yang akan mengikuti even pameran Smesco dan NTB Expo
  • Menyiapkan konsep penyelenggaraan pelaksanaan tugas Kemitraan dan Promosi
  • Menyiapkan Rekomendasi BBM bagi UMKM
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.