News Update :

Kepala Seksi Pemberdayaan Koperasi

Saturday, June 1, 2013




Hj. Jubaidah
NIP: 196112311985032083

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang  dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.