News Update :

Kepala Seksi Pemberdayaan UMKM

Saturday, June 1, 2013




Mursalin, B.Sc
NIP: 195806101985031018

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN : 
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
  • Menyusun format pengumpulan data Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan cara mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan
  • Menyiapkan konsep pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar sesuai mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep pembinaan, penyelenggaraan, pelaksanaan terkait dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar kegiatan dapat tercapai sesuai target
  • Menyiapkan konsep penyusunan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan mempelajari data, petunjuk, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melaksanakan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku atatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL : 
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan secara jelas
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan Menyusun format pengumpulan data Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menyiapkan konsep pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menyiapkan konsep pembinaan, penyelenggaraan, pelaksanaan terkait dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menyiapkan konsep penyusunan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi Seksi Pemberdayaan UMKM
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.