News Update :

Sekretaris

Saturday, June 1, 2013




Ir. Bahtiar
NIP.196210291988031013

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :

Melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan dan perlengkapan rumah tangga, menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.

RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Melakukan penyusunan program kerja sekretaris dan menyiapkan konsep penyusunan Dinas dengan cara mengumpulkan, dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan menengah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  • Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari litelatur, peraturan petunjuk dan Data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinaskoperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  • Menyiapkan konsep pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi, Ketatalaksanaan, pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, administrasi barang dan penyusunan program berdasarklan petunjuk serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep dalam rangka memfasilitasi pelayanan administrasi unit-unit yang ada sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang untuk menyatu padukan pelaksanaan tugas agar terciptanya sinergisitas dalam rangka pencapaian visi-misi organisasi
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tudak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan data penilaian pekerjaan ( DP3 ) setiapakhir tahun
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi dengan mengiventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan tugas untuk dicarikan alternatif pemecahan serta melaporkan pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada atasan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Melakukan penyusunan program kerja sekretaris dan menyiapkan konsep penyusunan Dinas dengan cara mengumpulkan, dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan menengah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  • Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari litelatur, peraturan petunjuk dan Data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas  koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  • Menyiapkan konsep pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi, Ketatalaksanaan, pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, administrasi barang dan penyusunan program berdasarklan petunjuk serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep dalam rangka memfasilitasi pelayanan administrasi unit-unit yang ada sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang untuk menyatu padukan pelaksanaan tugas agar terciptanya sinergisitas dalam rangka pencapaian visi-misi organisasi
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tudak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan data penilaian pekerjaan ( DP3 ) setiap akhir tahun
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi dengan mengiventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan tugas untuk dicarikan alternatif pemecahan serta melaporkan pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada atasan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kadis.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.