News Update :

Info Kelembagaan

Info UMKM

Info Pembiayaan

Info PPKL

Showing posts with label Sekretariat. Show all posts
Showing posts with label Sekretariat. Show all posts

Sub Bagian Keuangan

Saturday, June 1, 2013




Amanah
NIP: 196404211985032020

Sub Bagian Program dan Pelaporan




H. Arjun
NIP:

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan




Ratna Yusri
NIP: 196105101983032030

Sekretaris




Ir. Bahtiar
NIP.196210291988031013

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :

Melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan dan perlengkapan rumah tangga, menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.

RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Melakukan penyusunan program kerja sekretaris dan menyiapkan konsep penyusunan Dinas dengan cara mengumpulkan, dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan menengah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  • Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari litelatur, peraturan petunjuk dan Data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinaskoperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  • Menyiapkan konsep pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi, Ketatalaksanaan, pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, administrasi barang dan penyusunan program berdasarklan petunjuk serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep dalam rangka memfasilitasi pelayanan administrasi unit-unit yang ada sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang untuk menyatu padukan pelaksanaan tugas agar terciptanya sinergisitas dalam rangka pencapaian visi-misi organisasi
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tudak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan data penilaian pekerjaan ( DP3 ) setiapakhir tahun
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi dengan mengiventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan tugas untuk dicarikan alternatif pemecahan serta melaporkan pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada atasan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Melakukan penyusunan program kerja sekretaris dan menyiapkan konsep penyusunan Dinas dengan cara mengumpulkan, dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan menengah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  • Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari litelatur, peraturan petunjuk dan Data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas  koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  • Menyiapkan konsep pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi, Ketatalaksanaan, pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, administrasi barang dan penyusunan program berdasarklan petunjuk serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep dalam rangka memfasilitasi pelayanan administrasi unit-unit yang ada sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang untuk menyatu padukan pelaksanaan tugas agar terciptanya sinergisitas dalam rangka pencapaian visi-misi organisasi
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tudak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan data penilaian pekerjaan ( DP3 ) setiap akhir tahun
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi dengan mengiventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan tugas untuk dicarikan alternatif pemecahan serta melaporkan pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada atasan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kadis.

Berita

Info Kementerian

Serba - Serbi

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.