News Update :

Info Kelembagaan

Info UMKM

Info Pembiayaan

Info PPKL

Showing posts with label Tugas Pokok & Fungsi. Show all posts
Showing posts with label Tugas Pokok & Fungsi. Show all posts

Kepala Seksi Pengendalian Simpan Pinjam

Saturday, June 1, 2013




Drs. Alimuddin
NIP: 196407011989031002

Kepala Seksi Pembinaan Simpan Pinjam




A. Rahim
NIP: 196412311986131350

Kepala Seksi Pendanaan dan Permodalan Simpan Pinjam




Masih Kosong
NIP:

Kepala Bidang Fasilitas dan Pembiayaan Simpan Pinjam




M. Saleh, S.Sos
NIP: 195812311983031407

Kepala Seksi Promosi dan Kemitraan




Suhartini, SE
NIP: 197207232006042003

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi SeksiKemitraan dan Promosi sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalampelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Seksi
  • Kemitraan dan Promosi sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bahahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
  • Menyusun format pengumpulan data Seksi Kemitraan dan Promosi dengan cara mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi kemitraan dan promosi.
  • Menyiapkan bahan konsep pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kemitraan dan Promosi agar sesuai mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyiapkan bahan format pengumpulan data terkait dengan Kemitraan dan Promosi dengan cara mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL : 
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Kemitraan dan Promosi
  • Menyiapkan format pengumpulan data terkait dengan tugas Kemitraan dan Promosi
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tupoksi
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integritas Kemitraan dan Promosi
  • Menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tugas-tugas Kemitraan dan Promosi
  • Menyiapkan bahan usulan program Pensertipikatan Hak Atas Tanah tiap tahunnya
  • Menyiapkan data UMKM Binaan yang akan mengikuti even pameran Smesco dan NTB Expo
  • Menyiapkan konsep penyelenggaraan pelaksanaan tugas Kemitraan dan Promosi
  • Menyiapkan Rekomendasi BBM bagi UMKM
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
  • Mengawasi dan mengedalikan bawahan baik langsung maupun tidak langsung
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Pengembangan SDM



Ismail
NIP: 196308131986031024

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Melakukan penyusunan Rencana dan Program Tahunan.
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan
  • Melakukan pemberian tugas kepada bawahan.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijaksanaan Teknis
  • Menyiapkan bahan format dan mengumpulkan data berkaitan dengan SDM.
  • Menyiapkan konsep pembinaan pengembangan SDM.
  • Menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan.
  • Menilai hasil kerja bawahan.
  • Melakukan  analisa dan evaluasi.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Pelaksana dan Petunjuk Teknis Pengembangan SDM.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh atasan.

RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi SDM.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
  • Menganalisa dan menilai hasil pelaksanaan  pelatihan pengajaran kepada atasan.
  • Melakukan pengendalian dan Penilaian kurikulum dan silabus diklat.
  • Melakukan pengendalian dan penilaian metode pengajaran, sarana dan peserta diklat.
  • Melakukan koordinasi dengan Balai Diklat Tingkat Propinsi.
  • Menginventarisir Gerakan Koperasi dan UMKM yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melakukan penilaian kembali yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melaksanakan tugas lain yang berikan oleh atasan.

RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi SDM.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
  • Menganalisa dan menilai hasil pelaksanaan  pelatihan pengajaran kepada atasan.
  • Melakukan pengendalian dan Penilaian kurikulum dan silabus diklat.
  • Melakukan pengendalian dan penilaian metode pengajaran, sarana dan peserta diklat.
  • Melakukan koordinasi dengan Balai Diklat Tingkat Propinsi.
  • Menginventarisir Gerakan Koperasi dan UMKM yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melakukan penilaian kembali yang pernah mengikuti pelatihan.
  • Melaksanakan tugas lain yang berikan oleh atasan.

Kepala Seksi Pemberdayaan UMKM




Mursalin, B.Sc
NIP: 195806101985031018

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN : 
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
  • Menyusun format pengumpulan data Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan cara mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan
  • Menyiapkan konsep pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar sesuai mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Menyiapkan konsep pembinaan, penyelenggaraan, pelaksanaan terkait dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar kegiatan dapat tercapai sesuai target
  • Menyiapkan konsep penyusunan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan mempelajari data, petunjuk, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melaksanakan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku atatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL : 
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan secara jelas
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan Menyusun format pengumpulan data Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menyiapkan konsep pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menyiapkan konsep pembinaan, penyelenggaraan, pelaksanaan terkait dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menyiapkan konsep penyusunan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi Seksi Pemberdayaan UMKM
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM



Syarif Marhal, SH
NIP: 196405081993031010

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menyusun format pengumpulan data Bidang Pemberdayaan UMKM yang meliputi : Seksi Pemberdayaan UMKM, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Seksi Kemitraan dan Promosi dengan cara mengumpulkan data informasi sebagai bahan bagi pengambilan keputusan pimpinan
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas
  • Menyusun format pengumpulan data Bidang Pemberdayaan UMKM yang meliputi : Seksi Pemberdayaan UMKM, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Seksi Kemitraan dan Promosi dengan cara mengumpulkan data informasi sebagai bahan bagi pengambilan keputusan pimpinan
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja serta terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan konsep penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan Bidang Pemberdayaan UMKM yang meliputi : Seksi Pemberdayaan UMKM, Seksi Pengembangan Sumber Daya  dan Manusia dan Seksi Kemitraan Promosi agar kegiatan dapat tercapai sesuai target
  • Menyiapkan konsep pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar sesuai prosedur dan ketentuan  yang berlaku
  • Menyiapkan konsep penyusunan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mempelajari data, petunjuk, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan , yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik langsung maupun tidak langsung
  • Menyusun format pengumpulan data terkait dengan Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tupoksi
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, integritas Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tugas-tugas Bidang Pemberdayaan UMKM
  • Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik
  • Menyiapkan konsep penyelenggaran pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi Seksi-seksi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventaris permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi, laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambil keputusan pimpinan
  • Menyiapkan bahan usulan program Pensertipikatan Hak Atas Tanah tiap tahunnya
  • Menyiapkan data UMKM Binaan yang akan mengikuti even pameran Smesco dan NTB Expo
  • Menyiapkan konsep penyelenggaraan pelaksanaan tugas Kemitraan dan Promosi
  • Menyiapkan Rekomendasi BBM bagi UMKM
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi




Muhammad Thohir, SE
NIP: 197408142006041021

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS : 
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pengawasan dan pengendalian koperasi
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan hasil monitoring, rapat-rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, informasi dan petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan bahan konsep kegiatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan mengkaji secara teoritis dalam upaya untuk mencapai target yang ditetapkan
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas terhindar dari kesalahan dan mampu meningkatkan ketrampilan dan kualitas kerja
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang maupun belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target yang telah ditetapkan tercapai
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Menyiapkan data dan informasi atas koperasi-koperasi yang tidak aktif
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pengawasan dan pengendalian kop dengan mengumpulkan data dan informasi, selanjutnya menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan dihadapi pada seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi, dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalaha-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat-rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, informasi dan petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan bahan konsep kegiatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan mengkaji secara teoritis dalam upaya untuk mencapai target yang ditetapkan
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas terhindar dari kesalahan dan mampu meningkatkan ketrampilan dan kualitas kerja 
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang maupun belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target yang telah ditetapkan tercapai
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Menyiapkan data dan informasi atas koperasi-koperasi yang tidak aktif
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL : 
  • Menginventarisir data - data dan permasalahan koperasi yang tidak aktif yang selanjutnya dibuat alternatif pemecahannya
  • Membantu gerakan koperasi dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun sebagai bahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT
  • Melakukan pemeringkatan koperasi untuk mengetahui tingkat kualitas koperasi
  • Mewakili Kepala Dinas dalam menghadiri undangan gerakan koperasi baik dalam penyuluhan koperasi maupun pada acara pelaksanaan RAT Koperasi
  • Melakukan pembinaan dan pembenahan atas koperasi tidak aktif secara berkala
  • Membuat catatan-catatan atas laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi untuk disampaikan secara tertulis sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan
  • Membantu mengarahkan kelompok-kelompok pra koperasi yang sudah berjalan usahanya untuk mendapatkan legalitas usaha berupa badan hukum (BH)
  • Melakukan penilaian atas tingkat kesehatan koperasi yang telah melaksanakan RAT
  • Membantu gerakan koperasi dalam menyusun kelayakan usaha koperasi
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.

Kepala Seksi Pemberdayaan Koperasi




Hj. Jubaidah
NIP: 196112311985032083

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang  dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.

Berita

Info Kementerian

Serba - Serbi

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.