News Update :

Info Kelembagaan

Info UMKM

Info Pembiayaan

Info PPKL

Showing posts with label Bidang Kelembagaan. Show all posts
Showing posts with label Bidang Kelembagaan. Show all posts

KPRI Usaha Kita Sape Sukses Melaksanakan RAT Tahun Buku 2012

Wednesday, August 21, 2013

Ketua USKI Fadil Mansyur A.Ma.Pd saat penyampaian Pertanggung Jawaban Pengurus dalam RAT yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Sape tidak dapat menutupi kebanggaannya terhadap lembaga yang di kelolanya, betapa tidak USKI mampu menyelenggarakan sebuah hajatan besar yakni Rapat Anggota Tahunan lebih awal. " Kita sebagai gerakan koperasi diberi waktu sampai dengan bulan Maret pada setiap tahunanya untuk melaksanakan RAT dan Alhamdulilah kita dapat melaksanakan RAT pada bulan Januari tahun 2013.

Dalam Laporannya Ketua USKI mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi Kabupaten Bima selaku pembina Koperasi " Karena hubungan dan kerjasama yang baik selama ini telah memberikan manfaat yang besar untuk kemajuan USKi pada khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya." demikian ungkap Fadil Mansyur A.Ma.Pd.

Dalam kesempatan yang sama pula A. Samad S.Sos sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Dinas Koperasi mengatakan " Rapat Anggota Tahunan merupakan wadah untuk mengevaluasi kinerja pengurus sekaligus sebagai tolak ukur untuk mengetahui tingkat kemajuan koperasi, karena itu RAT merupakan keawajiban pengurus untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama tahun buku berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU Koperasi No : 25 tahun 1992 " dan KPRI USKI sudah masuk dalam kategori " Sehat ". Kami sebagai pembina juga menyampaikan terima kasih kepada USKI karena sudah mensukseskan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat terutama anggota koperasi. [r-r]

* Berita ini seharusnya diterbitkan Bulan Januari 2103

Foto Kegiatan Klik Disini

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi

Saturday, June 1, 2013




Muhammad Thohir, SE
NIP: 197408142006041021

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS : 
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pengawasan dan pengendalian koperasi
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan-permasalahan berdasarkan hasil monitoring, rapat-rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, informasi dan petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan bahan konsep kegiatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan mengkaji secara teoritis dalam upaya untuk mencapai target yang ditetapkan
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas terhindar dari kesalahan dan mampu meningkatkan ketrampilan dan kualitas kerja
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang maupun belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target yang telah ditetapkan tercapai
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Menyiapkan data dan informasi atas koperasi-koperasi yang tidak aktif
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pengawasan dan pengendalian kop dengan mengumpulkan data dan informasi, selanjutnya menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan dihadapi pada seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pengawasan dan Pengendalian koperasi, dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalaha-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat-rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, informasi dan petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis petunjuk operasional dan disposisi atasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja
  • Menyiapkan bahan konsep kegiatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan mengkaji secara teoritis dalam upaya untuk mencapai target yang ditetapkan
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas terhindar dari kesalahan dan mampu meningkatkan ketrampilan dan kualitas kerja 
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang maupun belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target yang telah ditetapkan tercapai
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  • Menyiapkan data dan informasi atas koperasi-koperasi yang tidak aktif
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi memberikan pertimbangan/saran sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
RINCIAN/URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL : 
  • Menginventarisir data - data dan permasalahan koperasi yang tidak aktif yang selanjutnya dibuat alternatif pemecahannya
  • Membantu gerakan koperasi dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun sebagai bahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT
  • Melakukan pemeringkatan koperasi untuk mengetahui tingkat kualitas koperasi
  • Mewakili Kepala Dinas dalam menghadiri undangan gerakan koperasi baik dalam penyuluhan koperasi maupun pada acara pelaksanaan RAT Koperasi
  • Melakukan pembinaan dan pembenahan atas koperasi tidak aktif secara berkala
  • Membuat catatan-catatan atas laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi untuk disampaikan secara tertulis sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan
  • Membantu mengarahkan kelompok-kelompok pra koperasi yang sudah berjalan usahanya untuk mendapatkan legalitas usaha berupa badan hukum (BH)
  • Melakukan penilaian atas tingkat kesehatan koperasi yang telah melaksanakan RAT
  • Membantu gerakan koperasi dalam menyusun kelayakan usaha koperasi
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.

Kepala Seksi Pemberdayaan Koperasi




Hj. Jubaidah
NIP: 196112311985032083

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang  dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Menyusun Rencana dan Program Kerja Tahunan Seksi pemberdayaan dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan yang dihadapi pada seksi pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan koperasi dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku saat ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya serta serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang sedang dilaksanakan maupun belum dilaksanakan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan yang sesuai dengan TUPOKSI.

Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi




H. Abdullah, S.Sos
NIP: 195912221989031004

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi kelembagaan Koperasi
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, intergasi, sinkronisasi dan simplifikasi pemberian bimbingan organisasi dan badan hukum koperasi
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas pemberian bimbingan organisas dan badan hukum koperasi.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan untuk bahan perumusan kebijakan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN :
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi kelembagaan Koperasi
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi, intergasi, sinkronisasi dan simplifikasi pemberian bimbingan organisasi dan badan hukum koperasi
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas pemberian bimbingan organisas dan badan hukum koperasi.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan untuk bahan perumusan kebijakan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Mengkonsep surat-surat Dinas baik surat masuk maupun keluar menginfentaris dan melakukan monitoring terhadap koperasi Tidak aktif
  • Melakukan pemeringkatan terhadap koperasi yang sudah RAT
  • Memeriksa kelengkapan administrasi koperasi yang dibentuk
  • Melaksanakan penyuluhan anggota-anggota koperasi yang dibentuk
  • Melaksanakan koordinasi kepada Kabid Kelembagaan dan Kadis Koperasi
  • Mengisi keragaan koperasi
  • Menginventarisasi kelompok-kelompok usaha produktif untuk kearah pembentukan koperasi
  • Membantu tugas-tugas yang sifatnya mendesak atas perintah atasan

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi



A. Samad, S.Sos
NIP: 196312311985031237

RUMUSAN TUGAS/ RINGKASAN TUGAS :

Mengkoordinir, mengumpulkan data, informasi, inventarisasi masalah, merencanakan, mengendalikan, evaluasi, membuat laporan, menyiapkan bahan bimbingan, membuat petunjuk teknis, melakukan analisa pengembangan tugas da fungsi, serta melaksanakan tugas lain dibidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang diberikan atasan. 

RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN : 
  • Menyiapkan konsep penyusunan program kegiatan tahunan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program sebelumnya serta permasalahan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas, meningkatan ketrampilan dan kualitas kerja serta untuk menghindari kesalahan pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami tugas dan tanggungjawabnya serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, petunjuk operasional dan disposisi atasa yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pedoman kerja.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaa tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalama pelaksanaan tugas.
  • Menyiapkan konsep penyususnan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, pedoman penyelenggaraan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi dengan mempelajari data, petunjuk, ilmu pengetahui dan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
  • Menyiapkan format pengumpulan data terkait dengan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang meliputi: seksi kelembagaan koperasi, seksi pemberdayaan koperasi, seksi pengawasan dan pengendalian dengan cara mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
  • Menyiapkan konsep pelaksanaan/penyenggaraan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang meliputi: seksi kelembagaan koperasi, seksi pemberdayaan koperasi, seksi pengawasan dan pengendalian agar kegiatan dapat tercapai sesuai target.
  • Menyusun konsep pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi yang meliputi: seksi kelembagaan koperasi, seksi pemberdayaan koperasi, seksi pengawasan dan pengendalian agar sesuai mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai segabai bahan pembutan daftar penilaian pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun.
  • Melakukan analisa dan evaluasi dengan menginventaris permasalahan-permasalahan berdasarkan monitoring, rapat, konsultasi dan laporan-laporan dan merumuskan alternatif pemecahan berdasarkan data, petunjuk sebagai bahan pengambilan keputusan  pimpinan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan, yang akan dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan pertimbangan saran dan telaahan sebagai bahan atasan dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
RINCIAN/ URAIAN TUGAS PEKERJAAN SEHARI-HARI SECARA RIIL :
  • Memberikan pelayanan penyuluhan perkoperasian ke masyarakat
  • Menfasilitasi gerakan koperasi dengan pihak permodalan
  • Menfasilitasi gerakan koperasi dengan pihak pemerintah pusat dan propinsi
  • Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan propinsi
  • Membantu gerakan koperasi mencari pel;uang pasar hasil produksi
  • Melakukan evaluasi hasil pegurus gerakan koperasi melalui pemeringkatan
  • Melakukan koordinasi dengan unsur pembina gerakan koperasi
  • Mengawasi dan evaluasi kinerja staf melalui rapat staf
  • Menyusun rencana kerja tahunan
  • Membantu gerakan koperasi melakukan kerjasama dengan koperasi lain
  • Membantu gerakan koperasi untuk persiapan pelaksanaan RAT
  • Menghadiri RAT koperasi dengan kapasitas pembina.
  • Memeriksa hasil pekerjaan staf.

Berita

Info Kementerian

Serba - Serbi

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.