News Update :

Info Kelembagaan

Info UMKM

Info Pembiayaan

Info PPKL

Cara Mendirikan Koperasi

Tuesday, August 20, 2013

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi. [r-r]

PT. JAMKRIDA dan BANK NTB Siap Mendukung Pengembangan UMKM di NTB

Bertempat di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Dinas Koperasi Provinsi NTB yang diwakili oleh Kabid Pembiayaan,  PT. JAMKRIDA NTB BERSAING bersama dengan PT. BANK NTB Mensosialisasikan Penjaminan Kredit Daerah kepada perwakilan Gerakan Koperasi dan Kelompok Usaha sebagai bentuk pemberian pemahaman dan mekanisme pengajuan kredit untuk mengembangkan usaha. Hal ini dilakukan sebagai sebuah torbosan untuk mewujudkan komitmen PT. JAMKRIDA NTB BERSAING dalam mendukung program Pemerintah NTB dalam pengembangan UMKM ( Social Benefit ).

Dalam pemaparan singkatnya Ruslan Haerani SH MH Kabid Pembiayaan mengatakan bahwa saat ini NTB mentargetkan penciptaan 100.000 Wira Usahawan Baru pada tahun 2013. Lanjutnya bahwa " Wira Usahawan Baru ini tidak hanya DICIPTAKAN tetapi harus DIKEMBANGKAN guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat serta menyerap tenaga kerja."

PT. BANK NTB selaku mitra Perbankan yang diwakili langsung oleh membeberkan mekanisme program pemberian kredit kepada UMKM yakni yang dalam prosesnya dilakukan oleh PT. JAMKRIDA sebagai Penjamin Kredit kemudian di Integrasikan serta di sinergikan dengan Program pembinaan UMKM yang dilaksanakan oleh SKPD. " Sinergi dan Integrasi " yang dimaksud adalah seperti yang tercantum dalam PERGUB NTB Nomor : 2 Tahun 2013 yakni memuat peran SKPD, Bank NTB dan Jamkrida dalam pemberian dan penjaminan kredit kepada UMKM.

Diakhir Sosialisasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hj. Maesyarah mengatakan bahwa banyak UMKM yang memiliki usaha yang bagus tetapi sulit untuk berkembang karena keterbatasan modal. Akses UMKM untuk mendapatkan modal (kredit) diperbankan sangat sulit karena pelaku UMKM tidak memiliki agunan (jaminan) atau agunannya kurang memadai. untuk mengatasi masalah tersebut adalah diperlukannya lembaga atau perusahaan penjamin kredit. [r-r]

Upacara HUT RI ke 68 Diskop dan UMKM Kab. Bima Berlangsung Hikmat

Saturday, August 17, 2013

Hari ini, Sabtu 17 Agustus 2013 Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Hj. Maesyarah B.sc memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Republik Indonesia tahun 2013 di lapangan kantor Diskop dan UMKM Kabupaten Bima. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB, diikuti oleh seluruh karyawan Diskop. 

Melalui sambutannya Hj. Maesyarah menugucapkan terima kasih kepada seluruh staf, karyawan dan karyawati yang sudah menjalankan amanah dengan baik dan melalui momentum kemerdekaan ini mengharapkan kepada seluruh Tingkat jabatan agar dapat meningkatkan lagi kinerja dan memberikan kemampuan terbaik dalam menjalankan tugas masing-masing.

Upacara 17 Agustus dilaksanakan di masing-masing Dinas adalah rangkaian kegiatan yang akan dilanjutkan dengan mengikuti Upacara dan detik-detik Proklamasi di kecamatan Woha. Kegiatan yang diselenggarakan setahun sekali ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai momentum perubahan segala pola sikap masing-masing individu dalam memahami konteks kemerdekaan yang jika di terapkan dalam segala aspek kehidupan dan mengembang tugas serta tanggung jawab.

Menkop dan UKM: Target Jumlah Koperasi Terlampaui Lebih Awal

Sunday, July 28, 2013

Jumlah koperasi Indonesia yang ditargetkan mencapai 200.000 pada 2014, telah terlampaui setelah pada tahun ini angkanya tercatat sebanyak 200.808 unit atau pencapaiannya terlaksana lebih awal dari rencana.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, menjelaskan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66 petang ini, Jumat (12/7) di Halaman Kantor Gubernur, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Pertumbuhan koperasi bersama jumlah anggotanya harus diiringi dengan pertumbuhan kualitas koperasi. Oleh karena itu, pemerintah terus melaksanakan gerakan revitalisasi koperasi,” katanya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Menkop, pertumbuhan jumlah koperasi tersebut diiringi peningkatan jumlah anggota koperasi. Pada 2009 jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 29.240.271. Sedangakan, pada tahun ini jumlahnya sudah mencapai di atas 30 juta. Tepatnya 34.685.145 orang.

"Pada 2009, jumlah koperasi Indonesia masih tercatat sebanyak 170.411, sedangkan pertumbuhannya sampai Juni 2013 sangat mengejutkan, karena sudah berhasil melampaui target 2014."

Tampak hadir pada Harkopnas 2013, antara lain Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarif Siutardjo, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Menurut Menkop, salah satu implementasi permintaan dari Presiden  pada Harkopnas 2011, disahakannya Undang-undang Nomor 17 Tentang Perkoperasian pada 29 Oktober 2012. Undang-undang ini mampu memberikan kemudahan serta kreativitas untuk mendorong pertumbuhan koperasi.

Harapan ke depan jelas Menkop, pada 2014 Indonesia bisa menempatkan tiga unit koperasinya menjadi skala besar atau internasional. Melihat perkembangan jumlah koperasi tersebut, Sjarifuddin Hasan optimistis bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pada kesempatan itu juga diserahkan fasilitasi dan dukungan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta dana kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).

Pembiayaan bagi pengembangan usaha itu masing-masing diserahkan secara simbolis kepada KUMKM sebagai debitor. Turut menyerahkan dana usaha tersebut di antaranya Direktur Utama LPDB dan Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir.

KUD Harapan Sape Menjadi Target Penguatan Kelembagaan Koperasi

Tidak mudah untuk menumbuhkan lagi Koperasi yang sudah kehilangan Sprit, meskipun demikian berusaha tanpa kenal lelah terus dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Bima untuk terus menerus melakukan pembinaan.

KUD Harapan sudah melewati masa jayannya dan sekarang dengan keinginan kuat dari Pengurus dan Pengelola untuk mengembalikan masa-masa keemasan itu mulai tumbuh. " Kami ingin semua Asset KUD dapat di Maksimalkan dengan baik karena dengan begitu KUD Harapan mampu memberdayakan seluruh jaringan bisnis dan kemampuan seluruh anggota untuk dapat memberikan andil untuk tumbuhnya KUD." begitu disampaikan oleh Ketua KUD kepada A. Samad, S.Sos dan Tim PPKL yang saat itu mengunjungi mereka. Lanjutnya " ini tidak akan berhasil tanpa intervensi dari Dinas Koperasi sebagai Pembina. "

PPKL sebagai ujung tombak dari Gerakan Koperasi dan juga perpanjangan tangan dari pemerintah Pusat mencoba menganalisa hal-hal yang menjadi permasalahan terbesar yang akan dikerucutkan sehingga dapat diambil point-point penting yang harus dilakukan bersama-sama antara KUD sebagai Gerakan dan PPKL sebagai Analisis dan Konsultan.

Pertemuan dangan Ketua KUD Harapan berakhir dengan Sikap OPTIMIS dan harapan besar untuk menumbuh kembangkan kembali KUD yang memiliki Asset terbesar ini. [r-r]

Sosialisasi Undang Undang No 17 Tahun 2013 Dengan Gerakan Koperasi

Saturday, July 27, 2013

18 Koperasi Difasilitasi Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi

Thursday, July 25, 2013

Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini memfasilitasi sebanyak 18 koperasi untuk berperan serta dalam program ketahanan pangan nasional melalui proyek pengaman ketersediaan sarana produksi pertanian komoditas pupuk bersubsidi.

Braman Setyo, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan keikutsertaan 18 koperasi itu melengkapi kekuatan koperasi sebelumnya yang lebih dulu mendukung program ketahanan pangan nasional. 

”Sampai saat ini sudah tercatat 111 koperasi yang kami fasilitasi untuk mendukung pengamanan sarana produksi (saprodi) khususnya menyediakan saprodi untuk pupuk bersubsidi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (17/7/2013).

Dukungan atas pengaman dan ketersediaan saprodi itu ditempuh melalui pemberdayaan atau memperkuat koperasi penyalur. Adapun bentuknya dalam bantuan dana yang besarannya mencapai Rp100 juta per unit.
Dia menjelaskan pemberdayaan koperasi menjadi penyalur saprodi itu dimulai sejak 2006 dengan jumlah koperasi yang ikut sebanyak 51 koperasi yang tersebar di daerah-daerah sentra industri padi di Tanah Air.

"Syarat menjadi koperasi penyalur pupuk bersubsidi adalah perusahaan distributor.Yang pasti mereka bukan pedagang pupuk biasa". [r-r]

PPKL Merintis Wirausaha Baru Berskala Kecamatan

Tuesday, July 23, 2013

Nurmisnah,SE salah seorang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kabupaten Bima berangkat menuju kecamatan Pelibelo Kabupaten Bima dengan bermodalkan tekad dan kemauan untuk merintis kelompok Wirausaha Baru yang berskala Kecamatan.

Melirik keberhasilan kelompok Tenun Siwe Nata yang telah dirinti sebelumnya di Desa Nata, ppkl membentuk kelompok baru berskala kecamatan dengan perwakilan satu orang anggota perdesanya sehingga terbentuklah kelompok wira usaha baru yang diberi nama “ Kelompok  Wanita Perintis “ di Kecamatan Pelibelo Kabupaten Bima.

Kelompok Wirausaha Baru Wanita Perintis tersebut dibentuk dan difasilitasi oleh PPKL untuk melakukan pelatihan Produk Unggulan Daerah secara bergilir tiap Desanya dengan tujuan untuk memperkenalkan Jajanan Produk Unggulan Daerah (Pangan) Tortila yang berasal dari Jagung, Singkong dan Rumput Laut kepada masyarakat setempat sebagai salah satu wujud nyata program Pemerintah Propinsi NTB.

Diprakarsai oleh Ketua TP.PKK Provinsi NTB yang bekerjasama dengan LPTTG Malindo yaitu membina wirausaha baru untuk memproduksi Produk Unggulan Daerah (PUD) Pangan menjadi Produk Ber-Merek Layak Pasar Lokal dan Eksport seperti   ( TORTILLA dan KERUPUK ) dengan Tujuan Rakyat terampil Skill dan Cerdas Mind-Sett untuk bekerja dan berpendapatan secara mandiri dan madani. Kelompok ini dilatih langsung oleh Ibu Nuraini selaku Ketua Kelompok sekaligus perintis terbentuknya kelompok wirausaha baru Wanita Perintis di Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima tersebut.

Sebagai PPKL Kabupaten  Bima, Nurmisnah memfasilitasi Kelompok wirausaha baru “ Wanita Perintis “ dari Kecamatan Palibelo ini sampai terdaftar pada Dinas Koperasi Kabupaten Bima dan dalam waktu yang singkat Dinas Koperasi memberangkatkan kelompok binaan PPKL tersebut untuk mengikuti Diklat Wirausaha Baru Produk Unggulan Daerah (PUD) Pangan yang diadakan di BALATKOP Mataram. Dengan harapan Anggota kelompok wirausaha baru Wanita Perintis kecamatan Palibelo tersebut mampu menjadi embrio yang akan menjadi cikal bakal berkembangnya wira usaha baru yang memproduksi Produk Unggulan Daerah (PUD) Pangan khususnya TORTILA Rumput Laut, Jagung dan Labu di setiap Desa yang ada diKecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Foto Kegiatan pada saat pelatihan Produk Unggulan Daerah (PUD)
TORTILA RUMPUT LAUT, SINGKONG dan JAGUNG
Oleh : Kelompok Wirausaha Baru Wanita Perintis
Di Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima

Berita

Info Kementerian

Serba - Serbi

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.