News Update :

Pengaturan KSP Bakal Diperketat, Akan dibentuk lembaga penjamin dan pengawas KSP

Saturday, June 29, 2013

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) memperketat pengaturan dan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP). Pengetatan itu melalui pembentukan satu lembaga khusus yang mengawasi usaha KSP. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga memberi jaminan perlindungan bagi nasabah koperasi. Seperti diberitakan KONTAN 18 Desember lalu, para penabung di KSP akan mendapat perlindungan keamanan dari lembaga penjamin simpanan (LPS). Agus Muharram, Sekretaris Kemenkop dan UKM menegaskan, LPS KSP ini berbeda dengan LPS yang telah menjamin simpanan di bank. LPS KSP adalah lembaga baru yang dibentuk sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.

Menurut Agus, LPS KSP hanya akan menjamin simpanan nasabah dari KSP yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, setiap KSP tidak serta merta mendapat jaminan dari LPS KSP. Beberapa syarat Kemkop dan UKM antara lain, berdasarkan struktur kelembagaan anggota dan akunta-blitas keuangan dalam kate-gori wajar. "Untuk lebih jelasnya, tunggu peraturan pemerintah (PP) tentang LPS KSP saja," kata Agus, Selasa (18/12). PP itu nanti juga akan mengatur waktu pendirian LPS KSP serta hal-hal lain yang berkaitan. Kini, Kemkop dan UKM masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu.

Pengawasan khusus

Bersamaan itu, Kemkop dan UKM juga mempersiapkan RPP yang melandasi pendirian lembaga pengawas KSP. Ini adalah lembaga khusus bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi KSP dan mempertanggungjawabkan kewajiban mereka ke Menteri Koperasi dan UKM. "Pengawasannya berbeda dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandas Agus. Memang, sesuai UU lembaga keuangan mikro (LKM), OJK akan mengawasi bisnis semua LKM, baik yang berbadan hukum koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Sementara, lembaga pengawas itu khusus mengawasi KSP. Lembaga itu juga akan memeriksa laporan keuangan setiap KSP.

Khusus pendirian lembaga pengawas, UU perkoperasian mensyaratkan harus berdiri dua tahun. "Kemungkinan lembaga ini berasal dari satuan petugas (satgas) pengawas koperasi yang selama ini berada di bawah Satgas Waspada Investasi," jelas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemkop dan UKM. Ia yakin, pembentukan lembaga pengawas akan menyehatkan KSP. Praktik-praktik investasi liar yang belakangan marak di KSP bisa hilang.

Sementara, Muliaman Haddad, Ketua Komisioner OJK, memastikan, pihaknya mengawasi bisnis setiap koperasi dan LKM lain di Indonesia. Namun, OJK membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk merumuskan sistem pengawasan yang efektif. Gambarannya, OJK akan menciptakan pengawasan seperti linkage, melalui bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.