Bupati Bima yang diwakili Plt. Sekda Drs. H.Abdul Wahab membuka secara resmi kegiatan Sosalisai UU RI No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Kamis (13/6) di hotel Marina.
Sosialisasi ini menghadirkan Ahli Kementerian Koperasi dan UMKM RI b Untung Basuki, SH,MH, sebagai narasumber. Selain itu hadir pula anggota Komisi VI DPR RI dari F - Demokrat. DR. Abdurahman Abdullah, Kabid Peraturan Perundang - Undangan Kementerian Koperasi dan UMKM RI Iwan Sidharto, serta para peserta yang berasal dari UMKM yang berada di Kabupaten Bima, Kota Bima serta Kabupaten Dompu
Plt. Sekda dalam amanatnya menyampaikan, "UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ini merupakan revisi dari UU nomor 25 tahun 1992 dihajatkan agar ada pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional".
Dari aspek kebijakan, UU baru ini selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya". Papar Sekda.
Wahab mengatakan, "Sosialisasi UU baru ini, ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga kedepan koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggotanya untuk menyimpan dananya di koperasi".
Soal pengembangan bidang perkoperasian, pemerintah daerah juga tidak tinggal diam. "Di tingkat Kabupaten Bima, pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk terus mendukung gerakan koperasi
"Dukungan tersebut telah direalisasikan dengan penyaluran dana yang berjumlah Rp. 600 juta pada tahun 2012 menjadi Rp. 1,5 Milyar pada tahun 2013 ini".
Kepada para peserta Plt. Sekdaagar dapat memanfaatkan forum sosialisasi menjadi ruang yang cukup baik bagi adanya interaksi para pemangku kepentingan bidang perkoperasian di daerah ini demi mewujudkan gerakan koperasi yang mandiri dan berkeadilan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UMKM RI Untung Basuki dalam penjabaranya mengatakan, "Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dan gerakan ekonomi rakyat yang menganut asas kekeluargaan.
Sehingga esensi dari UU nomor 17 ini hakekatnya mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal koperasi dan adanya tangung jawab terbatas bagi anggotanya. (Kominfo - Humas) [-rr-]
Klik Disini untuk Foto Lainnya
Klik Disini untuk Foto Lainnya



0 comments:
Post a Comment